Selamat Datang di Pusat Data Sektoral

Provinsi Nusa Tenggara Timur.
ENERGI DAN ESDM

Geologi
1.  a. Penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam Daerah provinsi.
2.  b. Penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian, dan izin pengusahaan air tanah dalam Daerah provinsi.
3.  c. Penetapan nilai perolehan air tanah dalam Daerah provinsi.

Mineral dan Batubara
1.  a. Penetapan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam 1 (satu) Daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil.
2.  b. Penerbitan izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu ) Daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
3.  c. Penerbitan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan yang berada dalam 1 (satu ) Daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
4.  d. Penerbitan Izin pertambangan rakyat untuk komoditas mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah pertambangan rakyat.
5.  e. Penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang komoditas tambangnya berasal dari 1 (satu) Daerah provinsi yang sama.
6.  f. Penerbitan izin usaha jasa pertambangan dan surat keterangan terdaftar dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
7.  g. Penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan.

Minyak dan Gas Bumi

Energi Baru Terbarukan
1.  a. Penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
2.  b. Penerbitan surat keterangan terdaftar usaha jasa penunjang yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
3.  c. Penerbitan izin, pembinaan dan pengawasan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton per tahun.

Ketenagalistrikan
1.  a. Penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik non badan usaha milik negara dan penjualan tenaga listrik serta penyewaan jaringan kepada penyedia tenaga listrik dalam Daerah provinsi.
2.  b. Penerbitan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam Daerah provinsi.
3.  c. Penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dan penerbitan izin pemanfaatan jaringan untuk telekomunikasi, multimedia, dan informatika dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
4.  d. Persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, rencana usaha penyediaan tenaga listrik, penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
5.  e. Penerbitan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri
6.  f. Penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil dan perdesaan.
...
Chad Active 2h ago
...
Chad
Hello, Rian
12.31
Hello, Chad
What's up?
12.35
...
Chad
Thanks
When is the deadline of the project we are working on ?
13.00
The deadline is about 2 months away
13.10
...
Chad
Ok, Thanks !
13.15
Today
Tomorrow
Add Task
General Settings
  • Enable Notifications
  • Signin with social media
  • Backup storage
  • SMS Alert
Notifications
  • Email Notifications
  • New Comments
  • Chat Messages
  • Project Updates
  • New Tasks