Selamat Datang di Pusat Data Sektoral

Provinsi Nusa Tenggara Timur.
PERHUBUNGAN

Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
1.  a. Penetapan rencana induk jaringan LLAJ Provinsi.
2.  b. Penyediaan perlengkapan jalan di jalan provinsi.
3.  c. Pengelolaan terminal penumpang tipe B.
4.  d. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan provinsi.
5.  e. Persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan provinsi.
6.  f. Audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan provinsi
7.  g. Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
8.  h. Penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
9.  i. Penetapan rencana umum jaringan trayek antar kota dalam Daerah provinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) Daerah kabupaten/kota.
10.  j. Penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan yang melampaui 1 (satu) Daerah kabupaten dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
11.  k. Penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya melampaui Daerah kota/kabupaten dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
12.  l. Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
13.  m. Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
14.  n. Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam Daerah provinsi serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang melampaui 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.

Pelayaran
1.  a. Penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar-Daerah kabupaten/ kota dalam wilayah Daerah provinsi.
2.  b. Penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan antarDaerah kabupaten/kota dalam Daerah provinsi, pelabuhan antar-Daerah provinsi, dan pelabuhan internasional
3.  c. Penerbitan izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek antar-Daerah kabupaten/kota dalam Daerah provinsi yang bersangkutan.
4.  d. Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal antar-Daerah kabupaten/kota dalam Daerah provinsi yang terletak pada jaringan jalan provinsi dan/atau jaringan jalur kereta api provinsi.
5.  e. Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan lintas pelabuhan antar-Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
6.  f. Penerbitan izin usaha jasa terkait berupa bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri, dan depo peti kemas.
7.  g. Penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan antar Daerah kabupaten/kota dalam Daerah provinsi.
8.  h. Penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan regional.
9.  i. Pembangunan, penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan regional.
10.  j. Pembangunan dan penerbitan izin pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
11.  k. Penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional.
12.  l. Penerbitan izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional.
13.  m. Penerbitan izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan regional.
14.  n. Penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional.
15.  o. Penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional.
16.  p. Penerbitan izin pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan regional.

Penerbangan
...
Chad Active 2h ago
...
Chad
Hello, Rian
12.31
Hello, Chad
What's up?
12.35
...
Chad
Thanks
When is the deadline of the project we are working on ?
13.00
The deadline is about 2 months away
13.10
...
Chad
Ok, Thanks !
13.15
Today
Tomorrow
Add Task
General Settings
  • Enable Notifications
  • Signin with social media
  • Backup storage
  • SMS Alert
Notifications
  • Email Notifications
  • New Comments
  • Chat Messages
  • Project Updates
  • New Tasks